pocconference — Dalam kajian hukum tata negara, setidaknya terdapat dua pandangan utama akademisi mengenai peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam negara demokrasi. Pandangan pertama, political constitutionalist, yang diwakili oleh pemikir seperti Jeremy Waldron, meyakini bahwa proses politiklah yang utama. Kelompok ini melihat adanya potensi konflik antara prinsip demokrasi dengan supremasi konstitusi yang dipegang oleh hakim yang tidak dipilih secara langsung oleh rakyat. Karena itu, mereka umumnya menentang konsep pengujian undang-undang yang terlalu kuat (strong judicial review).
Dua Arus Pemikiran yang Berbeda
Di sisi berseberangan, penganut legal constitutionalist seperti Ronald Dworkin berargumen bahwa kewenangan dan tindakan pemerintah harus dapat diuji oleh kekuasaan kehakiman. Hakim memiliki kewenangan untuk membatalkan undang-undang yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi hak-hak fundamental warga negara. Aliran pemikiran inilah yang menjadi pendukung kuat dari strong judicial review.
Relevansi Perdebatan di Negara Demokrasi Baru
Namun, perdebatan akademis ini sering kali terjadi dalam konteks negara-negara dengan demokrasi yang sudah mapan. Lantas, bagaimana relevansinya bagi negara yang masih dalam proses membangun demokrasi, seperti Indonesia? Menurut analisis, dalam konteks negara demokrasi baru, perdebatan tersebut kerap tidak lagi relevan.
MK di negara-negara seperti ini sering kali tidak terikat pada kumpulan yurisprudensi atau putusan yang sudah mengental. Mereka justru memiliki kemerdekaan yang lebih luas, bukan hanya untuk menafsirkan konstitusi, tetapi juga untuk membentuk rezim konstitusional secara menyeluruh. Fakta ini bahkan diakui oleh sebagian political constitutionalist. Jeremy Waldron sendiri menyatakan bahwa argumentasinya yang menentang strong judicial review tidak berlaku bagi negara yang sedang dalam transisi menuju demokrasi.
Tantangan Berat Mahkamah Konstitusi
Tugas MK di negara demokrasi baru bukanlah pekerjaan mudah. Membangun demokrasi adalah jalan terjal yang penuh bahaya. Setidaknya ada tiga faktor kontekstual utama yang membedakan peran MK di negara transisi dengan di negara demokrasi mapan: konteks konstitusional, konteks politik, dan konteks kelembagaan.
1. Konteks Konstitusional yang Belum Jelas
Negara yang mengalami transisi demokrasi sering kali memiliki Undang-Undang Dasar yang belum sepenuhnya jelas atau masih bersifat samar (vague). Kondisi ini menuntut MK untuk membuat pilihan-pilihan mendasar mengenai makna konstitusional itu sendiri. MK tidak sekadar menafsirkan, tetapi turut membentuk wajah konstitusi.
2. Konteks Politik yang Minimalis
Dalam konteks politik, demokrasi di negara baru sering kali hanya dipahami dalam pengertian yang minimal. Ciri-cirinya mungkin hanya pemerintahan hasil pemilu dan konstitusi yang demokratis di atas kertas, namun komitmen kuat terhadap prinsip-prinsip liberal seperti pemisahan kekuasaan belum sepenuhnya mengakar.
3. Konteks Kelembagaan yang Unik
Secara kelembagaan, MK dalam negara transisi bukan hanya menjadi agen demokratisasi, tetapi juga sekaligus subjek dari proses demokratisasi itu sendiri. Lembaga ini ikut dibentuk dan diuji oleh dinamika politik yang berlangsung.
Pelajaran dari Kesuksesan Mahkamah Konstitusi Jerman
Meski berat, pekerjaan membangun demokrasi melalui lembaga yudisial bukanlah hal yang mustahil. Kisah sukses Mahkamah Konstitusi Federal Jerman pasca kekalahan dalam Perang Dunia II dapat menjadi sumber optimisme. Pada dekade 1970-an, MK Jerman dianggap telah berbuat lebih banyak daripada parlemen dalam membersihkan tatanan hukum dari sisa-sisa unsur fasis.
Dalam menjalankan perannya, MK Jerman sering kali melampaui fungsi sekadar membatalkan undang-undang. Di hadapan keheningan, celah, atau ketidakjelasan dalam konstitusi baru, MK Jerman aktif mengisi kekosongan tersebut. Salah satu faktor kunci kesuksesannya, menurut analisis, adalah komitmen yang jelas dari seluruh pemegang kekuasaan politik utama terhadap pemerintahan yang demokratis.
Renungan untuk Konteks Indonesia
Dari uraian di atas, kita diajak untuk merenungkan makna ‘kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang hakiki’ bagi MK Indonesia. Pertanyaannya tidak lagi sesederhana apakah MK berperan sebagai negatif legislator (membatalkan UU) atau positif legislator (membentuk hukum), tetapi harus lebih mendalam dengan mempertimbangkan konteks yang lebih luas.
Dalam konteks ini, kesimpulan Sebastian Pompe dari studinya mendalam tentang Mahkamah Agung Indonesia menjadi relevan untuk direfleksikan. Pompe menyimpulkan bahwa pengadilan tidak pernah menjadi garda terdepan perubahan dalam sejarah Indonesia. Justru, lembaga peradilan sering kali memiliki reputasi unik dalam mempertahankan bentuk dan tradisi lama di zaman modern, yang pada akhirnya mengukuhkan status quo politik.
Meski studi Pompe berfokus pada MA, renungan ini patut kita kontemplasikan untuk MK saat ini. Akankah MK mampu menjadi agen perubahan sejarah, atau justru kembali menjadi alat legitimasi bagi status quo?
Penutup: Aktor di Balik Lembaga
Pada akhirnya, perkembangan demokrasi di Indonesia sangat bergantung pada aktor-aktor demokrasi itu sendiri dan bagaimana mereka mendefinisikan demokrasi. Sistem yang efektif ibarat senjata yang akurat, tetapi keputusan untuk menggunakannya dengan benar selalu kembali kepada ‘orang di belakang senjata’ tersebut.
Oleh karena itu, proses pemilihan hakim konstitusi merupakan proses yang sangat kritis dalam membangun demokrasi Indonesia. Kualifikasi mereka sebagai negarawan yang paham konstitusi, disertai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, menjadi harapan sekaligus doa kita semua. Kehadiran judicial heroes—para pahlawan di bidang peradilan—sangat dinantikan untuk mengawal perjalanan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik.
