BPM FH UI Cabut Status Anggota Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

BPM FH UI Cabut Status Anggota Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BPM FHUI) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa. Sanksi ini dikenakan kepada mahasiswa yang diduga terlibat dalam sebuah kasus pelecehan seksual.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Langkah ini merupakan respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Universitas menyatakan bahwa jika dalam investigasi lebih lanjut terbukti terjadi pelanggaran, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Universitas dalam Penanganan

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

“UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan,” jelas Panigoro di Kampus UI Depok.

Pendampingan Komprehensif bagi Korban

Universitas menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, yang mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik. Tujuannya adalah untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.

Selama proses berlangsung, UI mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat untuk bersikap bijak. Hal ini termasuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses penanganan yang sedang berjalan demi menjaga integritas investigasi dan melindungi semua pihak yang terlibat.

Sikap Tegas terhadap Segala Bentuk Kekerasan Seksual

Pihak universitas menyatakan sikap tegasnya terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa. UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi baik dalam interaksi digital maupun tatap muka, merupakan pelanggaran serius.

Pelanggaran ini tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai dasar universitas dan kode etik sivitas akademika, tetapi juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Berjalan dengan Prinsip Keadilan dan Kerahasiaan

Proses penanganan saat ini tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Pendekatan yang digunakan berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Prosedur yang dilakukan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi intensif dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Komitmen Jangka Panjang untuk Keamanan Kampus

Universitas Indonesia menegaskan komitmen jangka panjangnya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Komitmen ini diwujudkan melalui penyusunan kebijakan yang lebih tegas, program edukasi berkelanjutan bagi seluruh warga kampus, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban.

Tujuan akhir dari semua upaya ini adalah untuk menciptakan dan memelihara lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi setiap individu di dalamnya.

Back To Top