Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi mengusulkan perpanjangan masa berlaku dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Aceh. Usulan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemulihan wilayah pascabencana yang diperkirakan memerlukan waktu setidaknya tiga tahun.
Permintaan dari Masyarakat Aceh dan Dasar Pertimbangan
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (13/4/2026), Tito menyampaikan bahwa aspirasi perpanjangan tersebut juga datang langsung dari masyarakat Aceh. “Mereka mengharapkan otsus ini diperpanjang dan besaran dananya, jika memungkinkan, disamakan seperti Papua, yaitu dikembalikan dari 2,25% menjadi 2%. Itu permintaan dari teman-teman di sana,” ujar Tito.
Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra, Tito menegaskan bahwa usulan ini sangat rasional. Alasannya, kondisi Aceh saat ini masih dalam proses menuju normalitas fungsional.
Timeline Pemulihan yang Diperkirakan
Tito memberikan perkiraan waktu yang realistis untuk pemulihan. “Saya sebagai Ketua Satgas memperkirakan timeline menuju kondisi normal, itu pun baru normal fungsional, mungkin masih bisa dicapai dalam dua hingga tiga bulan ke depan,” jelasnya.
Namun, ia menekankan bahwa proses pemulihan menyeluruh membutuhkan waktu yang lebih lama. “Tapi jujur, untuk melakukan pemulihan secara komprehensif, paling cepat menurut saya adalah tiga tahun,” sambung Mendagri.
Kerusakan Infrastruktur yang Masif
Usulan perpanjangan dana otsus didasarkan pada data kerusakan yang sangat signifikan. Tito merinci bahwa saat ini tercatat lebih dari 4.000 fasilitas pendidikan terdampak, 36.000 unit rumah mengalami kerusakan berat hingga hilang, dan sedikitnya 79 sungai membutuhkan pekerjaan normalisasi.
Dengan besarnya tantangan rehabilitasi dan rekonstruksi inilah, Tito berpendapat bahwa dana Otonomi Khusus Aceh layak dan perlu untuk diperpanjang masa berlakunya guna mendukung proses pemulihan yang berkelanjutan.
