Delpedro Marhaen Bebas, Disambut Syukuran dan Pallubasa

Delpedro Marhaen Bebas, Disambut Syukuran dan Pallubasa

Suasana hangat dan penuh syukur menyelimuti Delpedro Marhaen setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dirinya bebas. Penyambutan untuk Direktur Lokataru itu berlangsung sederhana, tanpa seremoni besar, namun sarat makna bagi keluarga, sahabat, dan rekan-rekan seperjuangannya.

Kehadiran mereka yang menjemput di pengadilan menjadi bukti solidaritas yang terjaga sejak proses hukum berlangsung hingga detik-detik pembacaan putusan. “Keluarga dan teman-teman yang menyaksikan sidang putusan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka ikut menjemput juga,” ujar Delpedro.

Syukuran Sederhana Penuh Kehangatan

Kepulangan Delpedro ke rumah dirayakan dengan syukuran yang sederhana. Tidak ada persiapan khusus, hanya berkumpul bersama sanak saudara dalam kehangatan yang mungkin telah lama dirindukan. Momen itu semakin lengkap dengan buka puasa bersama keluarga dan sejumlah rekan aktivis yang hadir, sebagai wujud rasa syukur atas kebebasan dan dukungan moral yang terus mengalir.

“Kami langsung adakan buka bersama, sekaligus syukuran kemarin. Beberapa rekan aktivis hadir dan memberikan ucapan dukungan,” tuturnya.

Bendera Iran dan Pallubasa sebagai Penyemangat

Menjelang pembacaan putusan, Delpedro hanya menyampaikan satu permintaan khusus: dibawakan bendera Iran. Permintaan itu bukan tanpa alasan. Ia menyatakan hal tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Iran pasca serangan yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei, sekaligus ungkapan duka.

“Saya hanya minta dibawakan bendera Iran saja kemarin, sebagai dukungan terhadap Iran dan ungkapan duka atas syahidnya pemimpin Iran, Ali Khamenei,” jelas Delpedro.

Selain bendera, kehangatan suasana juga datang dari makanan favoritnya, Pallubasa. Hidangan khas Makassar, Sulawesi Selatan, yang kaya rempah dan berkuah gurih itu sengaja dibawakan keluarga karena mengetahui kesukaannya. “Keluarga tahu itu makanan kesukaan saya,” katanya.

Dasar Pertimbangan Hukum Pembebasan

Delpedro Marhaen bersama tiga orang lainnya, yaitu Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Aktivis Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau), divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan yang dikaitkan dengan kericuhan saat demonstrasi akhir Agustus 2025.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, tidak terdapat bukti yang cukup bahwa para terdakwa mengetahui informasi yang disebarkan adalah keliru. Hakim juga menilai tidak ada hubungan sebab akibat langsung antara unggahan para terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi.

“Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri,” kata hakim. Atas pertimbangan itu, majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan pada Jumat, 6 Maret 2026.

Back To Top