MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Wajib untuk Semua Produk Impor

MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Wajib untuk Semua Produk Impor

pocconference — Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan prinsip yang tidak dapat ditawar: tidak ada negosiasi terkait kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia. Pernyataan ini berlaku untuk semua pihak, tanpa terkecuali.

“Undang-Undang kita telah mengatur jaminan produk halal. Secara tegas disebutkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” jelas Ni’am melalui siaran persnya, Minggu (22/2/2026).

Landasan Hukum dan Hak Asasi

Ni’am menjelaskan bahwa aturan jaminan produk halal ini merupakan implementasi konkret dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin oleh konstitusi. Dia menekankan bahwa dalam prinsip jual beli muamalah, yang utama adalah aturan main yang sesuai syariah, bukan sekadar identitas mitra dagang.

“Dalam konteks halal, mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk yang dikonsumsi. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dengan jelas menyatakan kewajiban ini,” tegasnya.

Halal Bukan untuk Ditawar

Ni’am menambahkan, jika ada pihak yang membicarakan hak asasi manusia, maka pemenuhan sertifikasi halal justru merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi yang paling mendasar, yaitu hak untuk menjalankan ajaran agama.

“Konsumsi halal adalah kewajiban yang tidak bisa dibarter atau dinegosiasikan,” ujarnya. Meski demikian, dia menyatakan kesediaan untuk berkompromi pada aspek-aspek teknis dan administratif, seperti transparansi pelaporan, penyederhanaan prosedur, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan.

“Hal-hal yang bersifat administratif boleh dan bisa disederhanakan. Namun, kita tidak boleh mengorbankan prinsip fundamental hanya untuk mengejar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia justru tercabut,” papar Ni’am.

Ajakan untuk Kehati-hatian Konsumen

Di akhir pernyataannya, Ni’am mengajak seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan selektif dalam memilih produk konsumsi. Dia menegaskan pentingnya menghindari produk yang status kehalalannya tidak jelas atau diragukan.

“Hindarilah produk pangan, termasuk produk dari AS, yang tidak patuh pada aturan sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia,” tandasnya. Langkah ini dianggap sebagai bentuk perlindungan diri dan ketaatan terhadap prinsip agama.

Back To Top