pocconference — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, pada Selasa (20/1/2026) sore. Tindakan hukum ini dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejagung untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat tersebut.
Proses Pemeriksaan Dimulai
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menegaskan bahwa langkah penjemputan ini dilakukan bukan sebagai operasi tangkap tangan (OTT), melainkan untuk efisiensi pemeriksaan. Fadilah Helmi dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara langsung.
“Dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh Bidang Intelijen, beliau dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, Bidang Intelijen bersama Bidang Pengawasan akan meminta keterangan terkait laporan masyarakat yang diterima,” jelas Rudi Margono saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026).
Duduk Perkara Masih Diselidiki
Rudi Margono menyatakan bahwa detail spesifik mengenai dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Kajari Sampang tersebut belum dapat diungkap ke publik. Penyidik masih bergantung pada hasil pemeriksaan langsung terhadap Fadilah Helmi untuk mendapatkan kejelasan.
“Saat ini masih dalam proses permintaan keterangan,” tutur Rudi, mengindikasikan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal untuk mengumpulkan fakta dan informasi.
