Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK Usai OTT Pengisian Jabatan Desa

Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK Usai OTT Pengisian Jabatan Desa

pocconference — Bupati Pati, Sudewo, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Penahanan ini dilakukan setelah pihak KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan

Sudewo terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah berhasil menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga terkait dengan praktik suap dalam proses pengisian posisi di tingkat desa.

Empat Tersangka dan Masa Penahanan

Setelah melalui pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, dengan Bupati Sudewo sebagai salah satunya. Bersama tiga tersangka lainnya, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Masa penahanan untuk Bupati Pati ini ditetapkan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Selama periode ini, proses penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih dalam modus dan jaringan yang terlibat.

Dasar Hukum dan Langkah Selanjutnya

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi dan penyuapan yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan proses pengisian jabatan di tingkat daerah terhadap praktik korupsi. KPK diharapkan dapat bekerja tuntas untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih di tingkat kabupaten.

Back To Top