pocconference — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menghentikan sementara penerapan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama. Peniadaan ini berlaku pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026.
Alasan Peniadaan Sistem Ganjil Genap
Kebijakan ini diambil sehubungan dengan peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa peniadaan mengacu pada ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” jelas Syafrin dalam keterangan resminya pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Dasar Hukum Kebijakan
Kebijakan peniadaan ini memiliki landasan hukum yang jelas. Pertama, merujuk pada Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Kedua, kebijakan ini selaras dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3). Dalam pergub tersebut diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Imbauan Dishub DKI Jakarta
Meskipun pembatasan ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga ketertiban berlalu lintas selama masa libur Imlek 2026.
Masyarakat diingatkan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin kelancaran perjalanan dan keamanan semua pihak selama masa perayaan.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” pesan Syafrin Liputo menutup pernyataannya.
