pocconference — Untuk memastikan komitmen yang nyata dan memperkuat koordinasi, Pemerintah Kota Bandung dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada hari yang sama. Kesepakatan ini menjadi landasan formal dalam mengatur pembagian peran, tugas, serta tanggung jawab kedua belah pihak selama masa transisi pasca pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Masa Berlaku dan Ruang Lingkup Kerja Sama
Nota Kesepahaman tersebut diberlakukan untuk jangka waktu tiga bulan. Dokumen ini menjadi dasar kolaborasi dalam memastikan beberapa hal krusial berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai regulasi yang berlaku hingga ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional. Poin-poin penting yang diatur meliputi penanganan status mantan karyawan YMT, pengelolaan aset, serta proses perawatan, pengamanan, dan penyelamatan satwa yang ada di lokasi.
Langkah Penertiban Aset Daerah
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung telah mengambil langkah administratif lebih lanjut dengan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah ini diikuti dengan tindakan pengamanan terhadap Barang Milik Daerah yang intinya menghentikan seluruh aktivitas operasional YMT di Kebun Binatang Bandung.
Wali Kota Bandung, Farhan, menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil semata-mata bertujuan untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. “Langkah tersebut dilakukan untuk menertibkan aset Pemkot Bandung, terutama tanah milik daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh YMT tanpa alas hak yang jelas selama 18 tahun terakhir,” jelas Farhan menutup pernyataannya.
