Pemilik Maktour Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Pemilik Maktour Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Pemilik Biro Haji Maktour Diperiksa KPK sebagai Saksi

pocconference — Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan haji dan umroh Maktour Travel, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 26 Januari 2025. Ia hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024.

Bantahan Terkait Kuota Khusus dan Penggunaan Jalur Furoda

Usai menjalani pemeriksaan, Fuad Hasan Masyhur menegaskan bahwa perusahaannya tidak menerima kuota haji khusus atau istimewa. Ia mengakui bahwa karena keterbatasan kuota reguler, pihaknya terpaksa menggunakan jalur haji furoda (haji mandiri) untuk memberangkatkan sejumlah jamaah. Fuad juga membantah tuduhan bahwa Maktour mendapatkan kuota secara berlebihan. Menurut penjelasannya, kuota yang diterima perusahaan justru mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Latar Belakang Kasus dan Perkembangan Penyidikan

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai diselidiki KPK secara resmi pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK kemudian menerbitkan surat pencegahan bagi tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang merupakan mantan staf khusus di era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour. Perkembangan terbaru terjadi pada 9 Januari 2026, di mana KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dari tiga orang yang dicegah, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan berlanjut kasus tersebut.

Back To Top