Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Jakarta, Abdul Bari Alkatiri, menyatakan kecaman keras terhadap aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Peristiwa yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, ini dinilainya sebagai bentuk tindakan kekerasan serius yang mengancam keselamatan pembela hak asasi manusia dan mencederai prinsip negara hukum.
Kecaman atas Tindakan Kekerasan
“Peristiwa ini merupakan tindakan keji yang harus dikutuk keras. Negara tidak boleh kalah oleh aksi kekerasan yang diduga bertujuan membungkam suara kritis, khususnya para pembela hak asasi manusia,” tegas Abdul Bari Alkatiri dalam keterangannya.
Dia menegaskan bahwa aktivitas advokasi yang dilakukan para pembela HAM memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU tersebut memberikan hak kepada setiap orang dan organisasi untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan pemajuan HAM.
Landasan Hukum Perlindungan
Perlindungan hukum bagi individu yang memperjuangkan hak publik semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 66 dalam UU tersebut secara khusus menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Desakan untuk Pengusutan Tuntas
Abdul Bari menyerukan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap motif di balik serangan tersebut. Dia menyoroti bahwa tindakan penyiraman air keras berpotensi dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan, mengingat dampaknya dapat menyebabkan luka permanen bahkan kematian.
Dalam perspektif hukum pidana, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru, yang mengancam hukuman berat mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup.
“Penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera serta menjamin perlindungan terhadap para aktivis dan masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan,” tegasnya.
Perlindungan bagi Pembela HAM
Dia juga mendesak negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pembela HAM yang rentan terhadap ancaman dan kekerasan akibat aktivitas advokasi mereka. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem perlindungan bagi pejuang hak asasi manusia di Indonesia.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan, serangan terjadi setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum. Pasca kejadian, korban segera dibawa ke rumah sakit dan hasil pemeriksaan menunjukkan Andrie mengalami luka bakar seluas 24%.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menduga tindakan ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM. Dia menegaskan bahwa pejuang HAM seharusnya dilindungi berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” tegas Dimas. Dia mendesak aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, mengungkap pelaku beserta motif di balik serangan yang berpotensi mematikan tersebut.
