pocconference — Eksploitasi air tanah secara besar-besaran di wilayah DKI Jakarta telah memicu keprihatinan serius dari berbagai elemen masyarakat sipil. Aktivitas ini dinilai memberikan dampak buruk bagi lingkungan, salah satunya adalah memperparah risiko banjir rob di kawasan pesisir.
Merespons kondisi tersebut, sejumlah organisasi masyarakat membentuk Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA). Koalisi ini secara resmi mendeklarasikan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air Pada Bangunan Gedung.
Dampak Eksploitasi Air Tanah yang Mengkhawatirkan
Koordinator Presidium Koalisi JATA, La Ode Kamaludin, menjelaskan bahwa pemanfaatan air tanah yang berlebihan telah berkontribusi pada fenomena penurunan muka tanah (land subsidence). Dampaknya sangat luas, mulai dari meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir musiman dan banjir rob, hingga kerusakan infrastruktur publik yang merugikan masyarakat.
Menurut Kamaludin, penggunaan air tanah secara masif oleh bangunan berskala besar seperti apartemen, hotel, ruko, dan kawasan industri telah berlangsung lama. Sayangnya, aktivitas ini sering kali kurang diawasi dengan ketat, sehingga mempercepat laju kerusakan lingkungan.
Larangan sebagai Langkah Strategis
Kamaludin menilai bahwa larangan penggunaan air tanah untuk gedung dan industri merupakan langkah krusial menuju terwujudnya kota yang aman dan layak huni. Pembangunan kota, tegasnya, tidak seharusnya membebankan risiko lingkungan kepada seluruh masyarakat, sementara keuntungannya hanya dinikmati oleh segelintir pihak.
“Kami menyatakan dukungan penuh terhadap Pergub Nomor 5 Tahun 2026 dan siap mengawal implementasinya agar berjalan konsisten. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan yang kuat serta penerapan sanksi secara tegas,” ujar Kamaludin.
Transisi yang Adil dan Transparan
Koalisi juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan proses transisi dari penggunaan air tanah ke air perpipaan dilakukan secara adil dan transparan. Peningkatan kualitas dan perluasan cakupan layanan air bersih melalui pipa dinilai sebagai prasyarat utama. Dengan demikian, kebijakan pembatasan air tanah dapat diterima masyarakat tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Komitmen Jangka Panjang untuk Keberlanjutan Kota
Direktur Eksekutif salah satu organisasi anggota koalisi, Taufik Rendusara, menegaskan komitmen kuat untuk mencegah eksploitasi air tanah di Ibu Kota. Dia menyatakan bahwa persoalan air tidak hanya sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kota dan tanggung jawab antar generasi.
Melalui deklarasi ini, koalisi siap menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan memantau pelaksanaan Pergub tersebut. Taufik juga mendorong adanya langkah-langkah konkret lebih lanjut untuk menghentikan eksploitasi air tanah, terutama ketika pasokan air melalui jaringan perpipaan sudah dapat terpenuhi dengan baik.
