KLH Segel Sumber Pencemaran Sungai Cisadane, Audit Lingkungan Diperintahkan

KLH Segel Sumber Pencemaran Sungai Cisadane, Audit Lingkungan Diperintahkan

pocconference — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan penyegelan terhadap objek yang diduga sebagai sumber pencemaran di aliran Sungai Cisadane. Tindakan ini merupakan bagian dari langkah penanganan dan penyelidikan pemerintah atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.

Langkah Cepat Penanganan Kasus

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya bersama Kapolres telah melakukan peninjauan langsung terkait kasus ini. “Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah penanganan yang cepat untuk menangani persoalan ini,” ujar Hanif di Tangerang, Jumat (13/2/2026).

Evaluasi Menyeluruh dan Audit Lingkungan

Selain penyegelan, KLH juga melakukan evaluasi komprehensif atas temuan kasus pencemaran ini. Langkah lebih lanjut yang diambil adalah memerintahkan audit lingkungan secara menyeluruh kepada pengelola kawasan.

“Tidak hanya itu, kami memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Audit ini akan menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah, baik kepada pengelola kawasan maupun perusahaan yang terlibat,” tegas Hanif.

Temuan Investigasi Tim Gakkum

Hanif menjelaskan bahwa kementeriannya telah mengambil beberapa tindakan konkret. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH melakukan penelitian dan pengecekan lapangan yang menemukan adanya pencemaran cairan bahan pestisida.

Pencemaran tersebut mengalir dari Sungai Jeletreng hingga ke Sungai Cisadane, dengan luasan terdampak mencapai kurang lebih 22,5 kilometer. Area yang terdampak meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Pemeriksaan Terhadap Perusahaan Terkait

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KLH juga melakukan pemeriksaan terhadap gudang milik PT BS, termasuk manajemen dan pegawai perusahaan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk meminta keterangan mengenai kejadian yang telah berlangsung.

“Secara teknis administrasi dan teknis operasional, kami akan memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi. Hasil audit ini akan menjadi dasar untuk mengambil langkah-langkah korektif yang diperlukan,” pungkas Menteri Hanif.

Back To Top