DKI Jakarta Alokasikan Rp31 Miliar untuk Operasi Modifikasi Cuaca 2026

DKI Jakarta Alokasikan Rp31 Miliar untuk Operasi Modifikasi Cuaca 2026

ANGKARAJA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 miliar untuk pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sepanjang tahun 2026. Alokasi dana ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi hujan dengan intensitas tinggi yang dapat memicu banjir di Ibu Kota.

Anggaran Diperbesar Berdasarkan Rekomendasi BMKG

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Mohammad Yohan, mengonfirmasi bahwa anggaran awal yang dialokasikan hanya sebesar Rp7 miliar. Namun, setelah mempertimbangkan rekomendasi dan analisis dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai kecenderungan iklim pada 2026, anggaran tersebut kemudian ditambah secara signifikan.

“Kita sudah kalkulasikan sepanjang tahun itu Rp31 miliar,” jelas Yohan. Penambahan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memitigasi risiko bencana hidrometeorologi.

Strategi OMC yang Lebih Komprehensif

Yohan memaparkan bahwa penambahan anggaran juga disebabkan oleh rencana perluasan cakupan Operasi Modifikasi Cuaca. Tidak hanya difokuskan pada musim hujan untuk mencegah banjir, OMC juga akan diterapkan pada musim kemarau mendatang dengan tujuan yang berbeda.

Perbedaan Metode antara Musim Hujan dan Kemarau

Metode OMC pada musim kemarau akan diarahkan untuk menggugurkan awan hujan di atas daratan, bukan di atas laut. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan air tanah dan mengatasi potensi kekeringan.

“Kita juga ada niatan nanti masuk musim kering, justru kita coba gugurkan awannya di daratan. Beda metodenya (dengan OMC saat musim hujan),” ujar Yohan. Hal ini mengindikasikan strategi pengelolaan air yang lebih dinamis dan adaptif terhadap perubahan musim.

Fleksibilitas dalam Penyerapan Anggaran

Meski anggaran sebesar Rp31 miliar telah disiapkan, Yohan menegaskan bahwa penyerapannya tidak akan dipaksakan secara keseluruhan. Pelaksanaan OMC akan sangat bergantung pada kondisi dan kebutuhan aktual.

“Apabila situasi dirasa cukup kondusif maka OMC tidak akan dilakukan,” pungkasnya. Pernyataan ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dan efektivitas dalam penggunaan anggaran daerah untuk program penanggulangan bencana.

Back To Top