pocconference — Kasus ini berawal ketika Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) mengamankan sebelas Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia pada Oktober 2025. Mereka ditangkap karena memasuki perairan Malaysia tanpa membawa dokumen resmi yang sah.
Di Malaysia, kesebelas pelaku ditindak dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Keimigrasan. Mereka kemudian menjalani masa tahanan selama tiga bulan di rumah detensi imigrasi setempat.
Proses Pemulangan ke Indonesia
Setelah menjalani hukuman, proses pemulangan kesebelas ABK tersebut dilakukan. Menurut informasi, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengawal langsung proses repatriasi dari Malaysia.
Rombongan kemudian tiba di Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau. Sekembalinya ke tanah air, mereka langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif oleh pihak berwajib Indonesia.
Nilai Muatan Kapal yang Disita
Kapal yang ditumpangi para ABK tersebut mengangkut muatan pasir timah dengan volume yang signifikan. Diperkirakan total pasir timah yang diangkut mencapai 7,5 ton.
Nilai total muatan pasir timah beserta kapalnya diperkirakan mencapai 1,1 juta Ringgit Malaysia. Jika dikonversi, nilai tersebut setara dengan kurang lebih Rp4,3 miliar.
Identitas dan Hukuman yang Dijatuhkan
Kesebelas ABK yang terlibat adalah MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52). Di pengadilan Malaysia, mereka didakwa melanggar Akta Imigresen 1959/1963 karena memasuki wilayah negara tersebut tanpa izin yang sah.
Atas pelanggaran tersebut, mereka dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan atau membayar denda sebesar 3.000 Ringgit Malaysia.
