EPICTOTO — Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan atas laporan dugaan penipuan investasi aset kripto yang diduga menyebabkan kerugian finansial sangat besar bagi seorang investor. Pemeriksaan terhadap pelapor, yang diketahui berinisial Y atau Younger, telah dilakukan sebagai langkah awal penyidikan.
Kisah Investor yang Tergiur Janji Profit Fantastis
Younger mengungkapkan, ketertarikannya bermula dari sosok seorang influencer ternama di media sosial yang kerap memamerkan kekayaan dan kesuksesan trading kripto. “Saya melihat dari Instagram, cara dia pamer kekayaan dari kripto dengan cepat, bisa beli mobil mewah di usia muda. Saya pun tergiur,” ujarnya seusai menjalani pemeriksaan.
Untuk memulai, Younger membeli keanggotaan di sebuah platform bernama Akademi Kripto. Biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. “Awalnya saya beli Rp 9 juta. Lalu diiming-imingi member seumur hidup seharga Rp 39 juta. Total saya habis sekitar Rp 50 juta untuk biaya keanggotaan saja,” ceritanya.
Janji Profit 500% yang Berujung Kerugian Miliaran
Keberaniannya mengeluarkan modal besar didasari janji profit yang luar biasa dari influencer dan pengelola platform tersebut. Mereka menjanjikan keuntungan hingga 300-500 persen dari modal. “Saya tergiur karena ada bukti sinyal trading yang diklaim bisa mengubah Rp 2 juta menjadi Rp 2 miliar. Saya akhirnya terjun trading, salah satunya di ‘Koin Manta’,” beber Younger.
Namun, kenyataannya justru pahit. Alih-alih mendapat keuntungan, Younger malah mengalami kerugian yang sangat dalam. “Tidak ada, saya tidak pernah menarik keuntungan sama sekali. Setelah ada sedikit profit, dimainkan lagi dan akhirnya hilang. Total kerugian saya mencapai Rp 3 miliar,” keluhnya.
Diduga Ada Ratusan Korban Lainnya
Pengacara Younger, Jajang, mengungkapkan bahwa kliennya bukan satu-satunya korban. Sudah ada sekitar 300 orang yang menghubunginya dan mengaku mengalami nasib serupa. “Yang sudah melapor dan memberikan bukti transfer serta catatan trading ada 300 orang. Total kerugian kemungkinan bisa mencapai ratusan miliar rupiah, dan jumlah ini masih mungkin bertambah,” kata Jajang.
Lebih lanjut, Jajang menceritakan bahwa banyak korban yang justru diblokir aksesnya setelah mempertanyakan keuntungan yang dijanjikan. “Mereka sudah keluar uang puluhan juta, tapi malah di-banned. Mereka tidak lagi memiliki akses ke layanan yang dibeli. Saat menghubungi admin, pesan hanya dibaca tapi tidak ditanggapi,” jelasnya.
Proses Hukum yang Berjalan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 9 Januari 2026. “Sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi,” ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa inti laporan adalah mengenai janji investasi kripto dengan potensi kenaikan 300 hingga 500 persen yang justru berakhir dengan kerugian sekitar Rp 3 miliar bagi korban. “Terlapor masih dalam penyelidikan. Penyidik sedang mendalami proses pelaporan dan menganalisis barang bukti yang diserahkan,” pungkasnya.
