Pemprov DKI Tegur Warkop HI Sawargi Pakai Trotoar

Pemprov DKI Tegur Warkop HI Sawargi Pakai Trotoar

PTSLOT — Warung Kopi (Warkop) “HI Sawargi” yang berlokasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, mendapat teguran dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Teguran ini diberikan karena pengelola warkop didapati menggunakan area trotoar untuk menempatkan kursi dan meja pelanggan.

Izin Tempat Usaha Berbeda dengan Penggunaan Trotoar

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan penjelasan terkait tindakan teguran tersebut. Menurutnya, teguran yang diberikan tidak berkaitan dengan status perizinan tempat usaha warkop, melainkan spesifik pada pemanfaatan ruang trotoar.

“Jadi usaha yang diberikan izinnya adalah usaha di tempatnya. Bukan kemudian menggunakan trotoar untuk bisa dimanfaatkan. Itu izinnya berbeda,” jelas Pramono, seperti dikutip dari Antara, pada Minggu (11/1/2026).

Trotoar Adalah Fasilitas Publik yang Tidak Boleh Dikomersilkan

Pramono Anung menegaskan dengan tegas bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah dan tidak akan mengizinkan penggunaan trotoar untuk kegiatan komersial. Alasannya mendasar, trotoar merupakan fasilitas publik yang hak aksesnya harus dijaga untuk kepentingan bersama, khususnya pejalan kaki.

“Kalau untuk trotoar, sekali lagi, pasti saya tidak izinkan. Karena itu adalah fasilitas publik. Jadi, kalau lokasinya memang sudah mendapatkan izin, tetapi kalau trotoarnya, sekali lagi, saya pasti tidak izinkan,” tegas Gubernur.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemprov untuk menertibkan penggunaan ruang publik dan memastikan trotoar berfungsi sesuai peruntukannya sebagai area yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

Back To Top