Pengacara Yaqut Bantah Aliran Dana ke Pansus Haji DPR

Pengacara Yaqut Bantah Aliran Dana ke Pansus Haji DPR

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Dodi Abdulkadir, secara tegas membantah narasi yang berkembang di publik mengenai adanya aliran dana dari kliennya kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Bantahan ini disampaikan menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya uang yang diterima maupun diberikan terkait kasus korupsi kuota haji.

Klaim Tanpa Bukti dan Upaya Pembentukan Opini

Dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Dodi menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan tudingan tersebut. Ia merujuk pada klarifikasi resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan hal serupa.

“Berdasarkan klarifikasi BPK, tidak ada bukti yang bisa disampaikan bahwa Gus Yaqut menerima uang atau memberikan uang kepada DPR. Itu sudah jelas!” tegas Dodi. Ia mendorong publik untuk melakukan pengecekan langsung ke BPK sebagai bentuk check and recheck.

Dodi menilai, pemberitaan yang beredar cenderung sepihak dan bertujuan membentuk opini negatif terhadap kliennya. Menurutnya, narasi ini berusaha menggiring pandangan publik seakan-akan Yaqut adalah seorang kriminal sejak awal, sekaligus mengalihkan perhatian dari masalah yang lebih substantif.

Klarifikasi untuk Transparansi Publik

“Ini sepenuhnya tidak benar, tidak berdasar, dan tendensius. Seakan-akan hanya untuk menjustifikasi bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka adalah benar,” ujar Dodi. Ia menekankan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah terlibat dalam penerimaan atau penyerahan uang kepada anggota dewan.

Dodi menyatakan, klarifikasi ini dilakukan dengan berat hati demi transparansi publik. Tujuannya agar masyarakat memahami fakta sebenarnya yang melatarbelakangi persoalan haji yang sedang ditangani.

Temuan KPK dan Sosok Perantara

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita uang sebesar 1 juta Dolar AS yang diduga disiapkan dari pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama untuk Pansus Haji DPR RI.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari seorang perantara berinisial ZA. Menurut Achmad, dana itu belum sempat dibagikan kepada anggota pansus dan masih dipegang oleh ZA saat disita.

“Kami sudah lakukan penyitaan. Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus,” kata Achmad. Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami peran serta asal muasal uang yang dipegang oleh ZA tersebut.

KPK mengonfirmasi bahwa ZA telah menerima uang dari pihak Yaqut, namun kembali menegaskan bahwa transfer ke anggota DPR belum terjadi. Investigasi terhadap kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.

Back To Top