Permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook masih dalam tahap pertimbangan majelis hakim. Permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa yang disebut memerlukan perawatan berkelanjutan.
Hakim Pertimbangkan Syarat-Syarat Khusus
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dikaji. Hakim menekankan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh terdakwa jika permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan nantinya dikabulkan.
“Majelis hakim membutuhkan kesanggupan dari terdakwa atau melalui advokatnya terkait hal-hal tertentu, apabila permohonan ini dikabulkan,” jelas Purwanto.
Lokasi dan Kewajiban Selama Penangguhan
Salah satu syarat utama yang diungkapkan hakim adalah penentuan lokasi tempat tinggal yang jelas selama masa penangguhan penahanan berlangsung. Terdakwa diwajibkan untuk menetap dan tidak meninggalkan lokasi yang telah ditentukan tersebut, baik itu dalam skema tahanan rumah maupun tahanan kota.
“Terdakwa harus memenuhi syarat, yaitu tidak meninggalkan tempat yang ditetapkan, misalnya jika penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota,” tegas Purwanto lebih lanjut.
Keputusan akhir mengenai permohonan ini akan menjadi perhatian publik, mengingat posisi Nadiem Makarim sebagai mantan pejabat tinggi dan kompleksitas kasus dugaan korupsi pengadaan barang yang sedang dihadapinya.
