Vonis Bebas untuk Videografer dalam Kasus Korupsi Pengadaan Video Desa

Vonis Bebas untuk Videografer dalam Kasus Korupsi Pengadaan Video Desa

Videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan ini mengakhiri proses hukum yang menjeratnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa.

Dakwaan Jaksa Ditolak, Terdakwa Dibebaskan

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang di ruang utama PN Medan menghasilkan putusan yang membebaskan Amsal dari seluruh tuntutan. Amar putusan hakim tegas menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak berhasil membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ucap Yusafrihardi di hadapan hadirin sidang.

Pemulihan Hak dan Martabat

Lebih dari sekadar pembebasan, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal segera dipulihkan. Pemulihan ini mencakup kedudukan, harkat, dan martabatnya di mata hukum maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Putusan ini menjadi koreksi terhadap proses hukum yang telah dijalaninya.

Tuntutan Berat yang Akhirnya Gugur

Vonis bebas ini merupakan titik balik dramatis. Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman yang cukup berat, yaitu pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan ternyata tidak mendukung dakwaan tersebut, sehingga membawa Amsal pada kebebasannya.

Back To Top