Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan praktik pemerasan dan penerimaan dana tidak sah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut keterangan resmi KPK, tersangka yang akrab disapa AUL ini diduga memerintahkan pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran secara paksa dari seluruh perangkat daerah di wilayah pemerintahannya.
Modus Pengumpulan Dana Paksa
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang tersebut. Alasan yang dikemukakan adalah untuk kebutuhan pribadi dan pemberian THR kepada pihak eksternal, khususnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
“Dana tersebut diklaim untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Target Setoran Capai Rp 750 Juta
Untuk melaksanakan perintah tersebut, Sekda Sadmoko Danardono kemudian berkoordinasi dengan tiga asisten daerah, yaitu Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III). Mereka membahas dan menetapkan kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp 515 juta.
Namun, dalam pelaksanaannya, target pengumpulan yang ditetapkan justru melambung lebih tinggi. Ketiga asisten tersebut kemudian meminta setoran uang dari tiap perangkat daerah dengan target total mencapai Rp 750 juta.
Perangkat Daerah Menjadi Sasaran
Kabupaten Cilacap memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Awalnya, setiap satuan kerja (Satker) ditargetkan untuk menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Pada realisasinya, besaran setoran yang diterima ternyata sangat beragam, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah. Besaran ini diatur berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II.
“Jika suatu perangkat daerah tidak dapat memenuhi target yang ditentukan, mereka diwajibkan melapor kepada Asisten II untuk dilakukan peninjauan ulang dan penurunan target berdasarkan kesepakatan,” pungkas Asep Guntur merinci mekanisme pemerasan yang terstruktur tersebut.
