pocconference — Tragedi meninggalnya NS (12), pelajar SMP asal Surade, Kabupaten Sukabumi, yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya, telah menimbulkan gelombang keprihatinan nasional. Peristiwa memilukan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah indikasi kegagalan sistemik dalam melindungi generasi muda Indonesia.
Pentingnya Membangun Benteng Pencegahan
Untuk mencegah terulangnya tragedi serupa, diperlukan upaya membangun benteng pencegahan yang kokoh. Langkah utama adalah dengan semakin memassifkan edukasi atau parenting bagi keluarga di Indonesia. Edukasi ini bertujuan untuk menghindari segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun nonverbal, terhadap anak dan anggota keluarga lainnya. Perlindungan anak harus berlandaskan pada logika hukum fundamental yang wajib dijaga, dikawal, dan diimplementasikan secara nyata.
Reformasi Sistem yang Konkret
Reformasi sistem perlindungan anak mendesak untuk dilakukan. Salah satu usulan konkret adalah mewajibkan program edukasi parenting sebagai syarat bagi pasangan yang menikah kembali, khususnya dalam membentuk keluarga campuran. Program ini diharapkan dapat mencegah konflik internal keluarga, seperti kecemburuan psikologis yang diduga menjadi motif dalam kasus Sukabumi.
Peran Pengawasan dan Teknologi
Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dinilai perlu ditingkatkan dengan melakukan monitoring secara rutin dan proaktif di daerah-daerah yang diidentifikasi rawan. Selain itu, pengembangan aplikasi pelaporan digital yang mudah diakses masyarakat dapat mempercepat proses penanganan dugaan kekerasan, sehingga respon bisa dilakukan lebih langsung dan efektif.
Pendekatan Holistik: Rehabilitasi bagi Pelaku
Pendekatan reformasi juga perlu mempertimbangkan aspek rehabilitasi psikologis bagi pelaku kekerasan. Penting untuk ditegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan untuk memaafkan tindakan kekerasan, melainkan untuk memahami akar masalah yang mungkin melatarbelakanginya, seperti trauma masa lalu. Dengan memahami akar masalah, diharapkan masyarakat dapat mengambil pelajaran dan menyikapi kasus-kasus serupa dengan lebih bijaksana, sambil tetap menegakkan keadilan.
