PTUN Batalkan IMB Proyek di Pulo Mas, Wajibkan Pencabutan

PTUN Batalkan IMB Proyek di Pulo Mas, Wajibkan Pencabutan

pocconference — Sebuah putusan penting dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan izin pembangunan sebuah gedung. Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Yustan Abithoyib, dengan Firdaus Muslim dan Gugum Surya Gumilar sebagai hakim anggota. Proses persidangan dicatat oleh panitera pengganti Suprapti dan juru sita pengganti Bagus Nur Hadiwidjoyo.

Objek Sengketa dan Amar Putusan

Inti dari sengketa ini adalah pembatalan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bernomor SK-PBG-371502-24032025-003. Izin yang diterbitkan pada 24 Maret 2025 atas nama pelaku usaha S Steven Kurniawan ini dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Majelis hakim tidak hanya membatalkan izin tersebut, tetapi juga mengeluarkan perintah tegas kepada pihak tergugat, dalam hal ini instansi yang menerbitkan izin, untuk mencabut PBG yang telah dikeluarkan. Perintah ini tercantum secara rinci dalam amar putusan.

Lokasi dan Kewajiban Tambahan

Bangunan yang izinnya dibatalkan terletak di Jalan Pulo Mas Barat II, Blok A.1 Kavling 69 dan 70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Selain kewajiban pencabutan izin, PTUN juga menghukum pihak tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 261.000.

Putusan ini menegaskan peran pengawasan hukum terhadap proses penerbitan izin tata ruang dan bangunan, serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi tertibnya pembangunan.

Back To Top