Jakarta – Polisi mengamankan dua orang penagih utang atau debt collector yang dianggap meresahkan warga di kawasan Jalan S Parman, dekat Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, mengatakan penertiban dilakukan pada Senin (24/11) setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Warga memberi informasi bahwa ada ‘mata elang’ yang terlihat siaga di lokasi, seolah sedang menargetkan kendaraan. Kebetulan kami juga sedang menjalankan operasi terhadap debt collector yang bekerja di luar prosedur, jadi langsung kami tindak lanjuti,” ujar Alexander, Selasa.
Kedua penagih utang tersebut kemudian diperiksa identitas dan dokumen tugasnya oleh petugas. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya memiliki kelengkapan legal sebagai debt collector resmi.
“Mereka ternyata legal. Identitas jelas, ada sertifikasi, surat tugas, surat kuasa dari perusahaan finance, hingga sertifikat dari SPPI. Barcode juga terdata,” jelas Alexander.
Setelah dipastikan tidak melakukan pelanggaran dan belum menarik kendaraan dari warga, keduanya dilepas tanpa tindakan lebih lanjut. Tvtogel
“Tidak ada tindakan penarikan di lokasi. Karena semua dokumen lengkap dan belum ada pelanggaran, tentu tidak bisa kami tindak. Kecuali mereka terbukti melakukan penarikan yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Alexander menjelaskan bahwa kedua debt collector itu hanya mengikuti kendaraan yang diduga menunggak cicilan hingga ke rumah pemilik, kemudian memberikan penjelasan secara langsung dengan cara yang sesuai prosedur.
“Mereka mengikuti motor yang diduga menunggak hingga ke alamat pemilik, lalu memberikan penjelasan di rumah, bukan menarik kendaraan di jalan,” tambahnya.
Meski demikian, Alexander menegaskan bahwa operasi terhadap penagih utang ilegal atau yang bekerja di luar aturan tetap akan terus dilakukan.
“Kami akan terus menelusuri dan menindak para debt collector yang tidak mengikuti prosedur,” tandasnya.
Sumber : pocconference.com
