Kepolisian Resor Malang menangkap pasangan suami istri berinisial HL (30) dan DA (30) asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, lantaran diduga memaksa seorang pelajar mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu,” kata Kepala Polres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno di Malang, Senin (27/10/2025).
Tersangka HL merupakan kakak kandung dari korban yang masih berusia 17 tahun, sekaligus suami dari tersangka DA.
HL dan DA ditangkap di kediamannya di Lawang. Penangkapan kedua pelaku bermula dari masuknya laporan dari orang tua korban kepada petugas kepolisian setempat menerima lapor dari orang tua korban yang mendapati anaknya tak kunjung pulang ke rumah sejak Jumat (10/10).
HL dan DA sebelumnya memang meminta izin menjemput korban dan akan membawanya pergi berekreasi ke pantai.
Namun ketika sudah menjemput korban, HL justru meminta kepada DA untuk membeli dua alat suntik di apotek.
Setelah itu, pasutri ini membawa korban ke kediamannya di Lawang. Di tempat itu lah pelaku memaksa korban untuk mengkonsumsi sabu dengan cara disuntik.
Peran dari HL adalah menyiapkan alat suntik dan DA diketahui menyiapkan sabu yang dihaluskan dengan cara dicampur menggunakan air.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, HL dan DA tega melakukan perbuatan itu lantaran menyimpan rasa dendam terhadap orang tuanya sendiri karena merasa tidak diperlakukan dengan baik.ptslot
Kasatreskrim Polres Malang AKP M Nur mengatakan hasil pemeriksaan urine korban positif mengandung zat yang terkandung di dalam sabu.”Urine korban positif amphetamine dan metaphetamine,” ucap dia.
Dalam kasus ini polisi turut meringkus satu tersangka lainnya berinisial MV (27) yang menjual sabu dan membantu pasutri itu merakit alat hisap atau bong di rumah tersangka.
Akibat perbuatannya HL, DA, dan MV dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 76J Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
Sumber : pocconference.com
