MUI Putuskan dalam Munas XI: Sembako Tidak Layak Dikenai Pajak

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa bahwa pajak tidak boleh dibebankan pada kebutuhan pokok masyarakat, termasuk sembako. Bahkan, MUI mengusulkan agar umat Islam yang sudah membayar zakat dapat memperoleh pengurangan nilai kewajiban pajaknya.

Keputusan ini disahkan dalam Sidang Komisi Fatwa pada gelaran Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025). Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa pihaknya menyepakati konsep pajak yang lebih mencerminkan keadilan sosial.

“Pajak berkeadilan menegaskan bahwa hubungan antara rakyat dan pemerintah harus dilandasi prinsip timbal balik yang sama-sama menguatkan demi tercapainya kemaslahatan. Pajak sendiri menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujar Asrorun usai sidang.

Asrorun menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan sejumlah prinsip dasar terkait pajak. Pertama, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kecukupan finansial. Secara syariah, batas minimalnya setara dengan nisab zakat mal, yakni 85 gram emas.

Kedua, objek pajak hanya diberikan kepada harta yang dapat diproduktifkan ataupun pada kebutuhan sekunder dan tersier, bukan pada kebutuhan primer masyarakat.

Ketiga, menurutnya, dana pajak yang dibayarkan sejatinya adalah milik publik, sementara pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pajak.

“Keempat, kebutuhan pokok masyarakat tidak boleh dipajaki berkali-kali. Termasuk produk konsumsi utama seperti sembako juga tidak layak dibebani pajak,” tegas Asrorun.  

Ia menambahkan bahwa kepemilikan tanah dan bangunan yang digunakan untuk hunian non-komersial pun tidak seharusnya dikenakan pajak berulang karena tidak menghasilkan nilai tambah.

Di sisi lain, masyarakat tetap diwajibkan mematuhi ketentuan pajak yang berlaku sesuai peraturan yang ditetapkan.

“Terakhir, zakat yang telah dibayarkan umat Islam dapat menjadi pengurang kewajiban pajak. Ini merupakan terobosan baru dalam rangka menjamin rasa keadilan, termasuk keadilan dalam partisipasi publik,” tutup Asrorun.

Sumber : pocconference.com

Back To Top