pocconference — Sebuah mobil Toyota Calya berwarna hitam menjadi sorotan setelah terlihat menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) berstiker biru, yang secara regulasi hanya diperuntukkan bagi kendaraan listrik. Video yang merekam aksi tersebut viral di media sosial, mendorong kepolisian untuk memburu identitas pengemudinya.
Kronologi Kejadian
Dalam rekaman yang beredar, terlihat Toyota Calya bernomor polisi B 1454 AJ sedang melaju di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelat dengan stiker berwarna biru yang khas untuk kendaraan listrik itu terpasang jelas di bagian belakang mobil saat melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).
Narasi dalam video menyiratkan bahwa penggunaan pelat khusus tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengelak dari aturan pembatasan ganjil-genap yang berlaku di ibu kota. Dugaan ini kini menjadi salah satu fokus penyelidikan pihak berwajib.
Penyelidikan Berlangsung
Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Ary Setyo, mengonfirmasi bahwa timnya telah turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Pencarian terhadap pengemudi dan pemilik kendaraan masih terus dilakukan, meski hingga kini identitas mereka belum berhasil terungkap.
“Masih dalam penyelidikan,” tegas Ary saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Januari 2026.
Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan penelusuran awal, Ary menyatakan adanya dugaan kuat bahwa TNKB yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Artinya, pelat bernuansa biru yang seharusnya menandai kendaraan ramah lingkungan itu dipasang pada mobil konvensional berbahan bakar minyak.
“Diduga TNKB tidak sesuai peruntukannya. Masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Konsekuensi Hukum
Secara hukum lalu lintas, tindakan tersebut telah masuk kategori pelanggaran. Pengemudi dapat dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (ULLAJ) terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sah atau tidak memenuhi ketentuan.
Ary menambahkan bahwa pihaknya juga membuka kemungkinan untuk penindakan pidana. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pemalsuan TNKB, maka kasus ini akan dilimpahkan ke unit reserse kriminal untuk diproses lebih lanjut.
“Kalau terbukti nanti ada unsur pidana, kita limpahkan ke reskrim,” jelas Ary menegaskan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi registrasi kendaraan dan potensi penyalahgunaan aturan yang dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah, seperti kebijakan kendaraan listrik.
