PTTOGEL — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menginisiasi langkah strategis dalam penanganan persoalan sampah. Langkah ini diwujudkan melalui kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menerapkan sistem pemilahan dan pengelolaan sampah secara mandiri di sumbernya.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya volume sampah perkotaan yang diiringi keterbatasan kapasitas pengangkutan dan ruang pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Lombok Barat. Pemerintah kota menilai paradigma lama ‘kumpul-angkut-buang’ sudah tidak lagi memadai, sehingga intervensi harus dimulai dari titik awal timbulan sampah.
Kolaborasi dengan SPPG MBG untuk Tekan Volume Sampah
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Mataram, Salikin, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan menekan volume sampah yang harus berakhir di TPA. “Karena itu, kami sudah meminta sekitar 48 SPPG MBG di Kota Mataram untuk mengolah sampah organik dan anorganik secara mandiri,” ujarnya.
Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada sistem pengangkutan sampah konvensional sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan di tingkat penghasil sampah. SPPG MBG dipandang sebagai mitra strategis karena aktivitasnya setiap hari menghasilkan sampah dalam jumlah signifikan.
Komposisi dan Potensi Pengurangan Sampah
Salikin memaparkan bahwa setiap unit SPPG MBG dapat memproduksi sampah antara 100 hingga 300 kilogram per hari. Komposisinya relatif seimbang, yaitu sekitar 50 persen sampah organik (sisa makanan dan sayuran) dan 50 persen sampah anorganik.
“Pemilahan sampah di SPPG MBG menjadi langkah penting untuk mengendalikan timbulan sampah harian,” tegas Salikin. Dengan mengelola sampah secara mandiri, hanya residu yang tidak dapat diolah—sekitar 20-30 persen dari total—yang akan menjadi tanggung jawab DLH untuk diangkut.
Mekanisme dan Disiplin Pengelolaan
Seluruh petugas SPPG MBG telah mendapatkan edukasi mengenai teknik pemilahan sampah dari sumber. Masing-masing unit juga telah menandatangani surat pernyataan komitmen kerja sama. Dalam pelaksanaannya, sampah harus dipilah menjadi tiga kategori:
1. Sampah Organik (Sisa Makanan & Sayuran): Didorong untuk bekerja sama dengan peternak unggas, babi, pengembang maggot, atau pihak lain yang dapat memanfaatkannya.
2. Sampah Anorganik Bernilai Jual: Seperti plastik kemasan dan kardus bekas, dapat dikelola melalui bank sampah atau dijual langsung ke pengepul.
3. Sampah Residu: Material yang tidak dapat diolah lebih lanjut, yang akan menjadi tanggung jawab DLH.
Penegakan Aturan dan Sanksi
Kebijakan pengelolaan sampah mandiri ini tidak hanya berlaku bagi SPPG MBG, tetapi juga diperluas kepada pelaku usaha di sektor hotel, restoran, dan katering (horeka). DLH Kota Mataram memberikan peringatan tegas bahwa sanksi akan diterapkan bagi yang tidak mematuhi.
“Sampah yang tidak dipilah oleh SPPG MBG dan pelaku usaha horeka, tidak akan kami angkut,” kata Salikin. Langkah ini diambil untuk menegaskan kewajiban dan tanggung jawab setiap penghasil sampah dalam mengelola limbahnya sejak dari sumber, sebagai bagian dari upaya kolektif menciptakan kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.
