angkaraja — Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, menyatakan kekhawatiran serius terkait durasi penerapan kebijakan pelarangan truk sumbu tiga selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Menurutnya, waktu pelarangan yang terlalu lama berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi para pengusaha angkutan.
“Pertanyaannya, untuk apa sebelumnya kami dikumpulkan di Kemenhub dan dimintai masukan terkait kebijakan ini? Pertemuan itu terkesan hanya formalitas belaka, sekadar untuk memberi kesan di masyarakat bahwa kebijakan telah dibicarakan dengan para pemangku kepentingan sebelum diterbitkan,” ujar Gemilang dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 26 Desember 2025.
Ia mengungkapkan kekecewaan karena aspirasi yang disampaikan para pengusaha terdampak ternyata tidak diindahkan. Keluhan utama yang diajukan adalah agar masa pelarangan tidak diberlakukan dalam jangka waktu yang terlalu panjang, namun hal tersebut tidak mendapatkan respons.
Aturan Resmi dari Kemenhub
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menegaskan aturan tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), truk dengan sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol secara menerus mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
“Tidak ada window time atau jeda waktu pada larangan di jalan tol,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Larangan Juga Berlaku di Jalan Arteri
Aturan serupa juga berlaku untuk jalan non-tol atau arteri. Pada ruas jalan tersebut, truk sumbu tiga ke atas dilarang beroperasi pada rentang tanggal yang sama, yaitu 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, namun dengan pembatasan waktu dari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Aan Suhanan mengingatkan semua pihak untuk mematuhi regulasi ini. “Kami ingatkan kepada para pengusaha, pemilik kendaraan, dan pengemudi untuk mematuhi aturan ini. Tujuannya adalah demi keselamatan bersama dan kelancaran lalu lintas selama periode puncak Nataru,” tandasnya.
Kebijakan ini memicu polemik antara kebutuhan operasional logistik dan upaya pemerintah dalam mengatur lalu lintas dan menjaga keselamatan di momen hari raya yang padat.
