Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Perkara Chromebook Lanjut ke Pembuktian

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Perkara Chromebook Lanjut ke Pembuktian

EPICTOTO — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Perkara ini menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Dengan penolakan ini, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sah secara hukum. Proses persidangan pun akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Dakwaan Dinilai Matang dan Tidak Gegabah

Menanggapi putusan sela tersebut, Pakar Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang, memberikan pandangannya. Ia menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah melalui proses yang matang dan tidak dilakukan secara terburu-buru.

Menurut Parulian, perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini merupakan tindak pidana khusus dengan tingkat kompleksitas yang sangat tinggi. Oleh karena itu, kecil kemungkinan jaksa bertindak tanpa dasar yang kuat.

“Saya yakin penuntutan dan pendakwaan terhadap Nadiem tidak dilakukan sembarangan. Orang yang didakwa juga bukan figur sembarangan. Selain itu, perbuatan yang dituduhkan bukanlah pidana konvensional, melainkan pidana khusus di mana banyak tindakannya saling terkait satu sama lain,” jelas Parulian.

Kompleksitas Perkara Pidana Khusus

Parulian menerangkan bahwa dalam perkara pidana khusus, unsur-unsur yang harus dibuktikan sangatlah rumit dan saling berkaitan. Salah satu poin krusial adalah mekanisme pengadaan laptop Chromebook melalui sistem e-katalog dengan volume yang sangat besar.

“Pengadaan melalui e-katalog ini menciptakan pasal tersendiri. Jumlah laptop yang diadakan sekitar 1,5 juta unit, sebuah angka yang sangat signifikan. Hal ini tentu melibatkan banyak pelaku usaha di dalamnya,” paparnya.

Sorotan pada Keterkaitan Kebijakan dan Relasi Bisnis

Parulian juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan antara kebijakan pengadaan tersebut dengan relasi bisnis tertentu. Hal ini termasuk menyangkut investasi Google Chrome di perusahaan teknologi Gojek, yang didirikan oleh Nadiem Makarim. Menurutnya, hal ini semakin menegaskan karakter khusus dari perkara ini.

“Begitu juga dengan keterkaitan dengan Gojek yang disinyalir terafiliasi secara saham. Inilah mengapa ini dikategorikan sebagai pidana khusus. Kasusnya sangat kompleks dan harus dibedah satu per satu dengan cermat,” tegas Parulian.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah resmi melimpahkan berkas perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan lebih lanjut.

Back To Top