Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja

JAKARTA – Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, menanggapi dengan tenang keputusan Polda Metro Jaya yang mengajukan pencegahan dirinya untuk bepergian ke luar negeri.

Roy mengaku tidak merasa terganggu oleh kebijakan tersebut. Menurutnya, seluruh berkas yang diperlukan telah siap. “Saya hanya tersenyum saja membaca kabar bahwa kami dikenai pencegahan bepergian. Tidak masalah,” ujar Roy Suryo, Jumat (21/11/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sudah kembali dari Sydney, Australia, sebelum aturan pencegahan itu diberlakukan. Roy memastikan bahwa semua materi untuk penyusunan buku black paper terkait polemik ijazah Jokowi sudah lengkap.
“Semua urusan sudah selesai, saya pun sudah pulang dari Sydney. Bahan-bahan untuk pembuatan black paper juga sudah lengkap, jadi tidak perlu lagi pergi ke Singapura,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan keputusan tersebut pada Kamis (20/11/2025). Ia menegaskan bahwa pencegahan berlaku setelah kedelapan orang itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, ada delapan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Namun mereka bukan tahanan kota, hanya berstatus tersangka,” jelasnya.

Pencegahan ini diberlakukan sebagai langkah untuk memastikan para tersangka tidak meninggalkan Indonesia selama proses penyidikan masih berlangsung. Diketahui, Roy Suryo dan para tersangka lainnya tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) karena masih mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Editor: initogel

sumber : pocconference.com

Back To Top