Dapur MBG Ponorogo Harus Direlokasi, BGN Beri Waktu 3 Bulan

Dapur MBG Ponorogo Harus Direlokasi, BGN Beri Waktu 3 Bulan

pocconference — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya relokasi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Banyudono, Ponorogo. Lokasi baru harus sepenuhnya memenuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan. BGN memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pengelola untuk menyelesaikan proses pemindahan ini.

Selama masa transisi relokasi berlangsung, Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, menekankan bahwa pengelola dan seluruh mitra bertanggung jawab penuh. Tanggung jawab utama adalah memastikan tidak ada risiko yang mengancam keamanan dan higienitas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lokasi Bermasalah Berdekatan dengan Peternakan Walet

Keperluan relokasi ini muncul karena lokasi dapur saat ini dinilai tidak memenuhi standar teknis. Dapur tersebut menempati lantai bawah sebuah bangunan bekas rumah burung walet dan masih berdekatan dengan peternakan walet yang aktif beroperasi.

“Meski bagian atas bangunan telah ditutup, di sisi kanan dan kiri dapur masih terdapat rumah burung walet aktif, sehingga tetap menimbulkan potensi risiko sanitasi,” jelas Nanik, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG, pada Kamis (12/2/2026).

Desain dan Tata Letak Tidak Sesuai SOP

Persoalan tidak hanya terletak pada lokasi. Nanik menyoroti adanya beberapa kesalahan mendasar dalam desain dan tata letak dapur tersebut. Rancangannya dinilai tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis Pembangunan SPPG yang telah ditetapkan oleh BGN.

Sebagai contoh konkret, tata letak yang tidak tepat menyebabkan posisi toilet berada di dalam area dapur, bahkan terletak tepat di depan pintu masuk. Kondisi ini jelas-jelas bertentangan dengan prinsip higienitas dan keamanan pengolahan makanan.

Dengan adanya temuan ini, relokasi menjadi langkah korektif yang tidak dapat ditawar untuk menjamin kualitas dan keamanan makanan bergizi yang didistribusikan kepada masyarakat.

Back To Top