Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2. Penangguhan berlaku terhitung mulai 18 Maret 2026.
Langkah ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran prosedur operasional, di mana SPPG tersebut diketahui menggunakan area masjid untuk kegiatan pembilasan bahan makanan tanpa memiliki izin yang sah. Aktivitas ini dinilai telah mengganggu fungsi fasilitas umum.
Pelanggaran Terhadap Nilai Kesucian Fasilitas Ibadah
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar pelanggaran administratif. “Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Dasar Hukum dan Tindakan Lanjutan
Keputusan suspensi ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan juga didasarkan pada laporan khusus dari Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Nanik menambahkan, tujuan utama dari penegakan aturan ini adalah untuk menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan yang menjadi hak masyarakat. “Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak,” tegasnya.
Proses Perbaikan dan Verifikasi
Selama masa pemberhentian, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sarana dan prasarananya. Mereka juga harus menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.
BGN akan melakukan proses verifikasi untuk memastikan semua perbaikan telah memenuhi standar yang ditetapkan. “Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan,” jelas Nanik.
Komitmen terhadap Standar dan Akuntabilitas
BGN menekankan komitmennya bahwa seluruh SPPG di bawah naungannya harus beroperasi dengan prinsip utama: kebersihan, keamanan pangan, dan kepatuhan mutlak terhadap regulasi. Setiap pelanggaran serupa di masa depan akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, memiliki konsekuensi yang jelas,” pungkas Nanik menutup pernyataannya.
