Basuki soal Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Bukan Cabut Hak, cuma Revisi Mekanismenya

JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak atas tanah bagi investor di IKN. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai tidak boleh menggunakan skema dua siklus selama 95 tahun masing-masing atau total 190 tahun.

Basuki menegaskan, keputusan MK tidak mencabut hak atas tanah bagi investor, melainkan hanya mengubah mekanisme pemberiannya.

“Putusan MK bukan berarti hak atas tanah dicabut, tetapi mekanismenya diperbaiki. Misalnya HGB yang sebelumnya satu siklus langsung 80 tahun, kini diatur menjadi satu siklus dengan perpanjangan dan pembaruan masing-masing 30, 20, dan 30 tahun,” jelas Basuki di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada keluhan dari investor terkait perubahan aturan tersebut. Basuki memastikan bahwa pembangunan di IKN tetap berjalan sesuai rencana, dengan pendanaan yang bersumber dari investor maupun APBN.

“Sampai saat ini tidak ada keluhan dari investor. Kami bersyukur mendapatkan dukungan politik yang sangat kuat untuk IKN,” ujar Basuki.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut positif putusan MK. Ia menekankan bahwa keputusan ini memperkuat posisi negara sekaligus memberi kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

Menurut Nusron, putusan MK sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN secara adil, transparan, modern, dan tetap berdasarkan konstitusi.

Diketahui, MK membatalkan ketentuan hak atas tanah di IKN terkait HGB, HGU, dan Hak Pakai hingga 190 tahun. Setelah 95 tahun, tanah di IKN harus kembali sesuai batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Editor : pttogel
Sumber : pocconference.com

Back To Top