KPK Respons Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

KPK Respons Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

pocconference — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons resmi terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati hak hukum yang digunakan oleh tersangka Yaqut Cholil Qoumas dengan mengajukan upaya praperadilan tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers pada Rabu, 11 Februari 2026.

Praperadilan sebagai Hak Konstitusional

Budi Prasetyo menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. KPK memandang mekanisme ini sebagai bagian integral dari proses uji materiel dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana,” jelas Budi Prasetyo.

KPK Pastikan Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan

Meskipun menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan, KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka telah dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah ini menyatakan komitmennya untuk tetap bekerja sesuai dengan koridor hukum yang ada.

Sebagaimana diketahui, permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pertama untuk perkara praperadilan ini pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Informasi ini dapat dilacak melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Back To Top