KLH Aktifkan Sanksi UU Sampah ke 150 Horeka di Bali

KLH Aktifkan Sanksi UU Sampah ke 150 Horeka di Bali

KLH Tegaskan Aturan, 150 Pelaku Usaha Horeka di Bali Diberi Sanksi Administrasi

pocconference — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai mengambil langkah tegas dalam penanganan persoalan sampah, khususnya di daerah tujuan wisata seperti Bali. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perhatian serius pemerintah pusat terhadap kondisi darurat sampah yang dapat merusak keindahan dan keberlanjutan destinasi pariwisata.

Penerapan Sanksi Berdasarkan UU No 18 Tahun 2008

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya telah mengaktifkan penerapan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah telah diterbitkan terhadap 150 pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Bali.

“Kami tidak segan-segan mengoperasionalkan undang-undang tersebut. Saat ini, kami telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 150 usaha horeka untuk menyelesaikan pengelolaan sampahnya secara mandiri dalam waktu tiga bulan,” jelas Menteri Hanif di Kabupaten Badung, Jumat (6/2/2026).

Batas Waktu Tiga Bulan dan Ancaman Sanksi Berlapis

Kepada 150 usaha yang telah mendapat sanksi administrasi tersebut, KLH memberikan tenggat waktu tiga bulan untuk menata pengelolaan sampahnya. Jika dalam waktu yang ditentukan kewajiban ini tidak dipenuhi, maka akan dikenakan pemberatan sanksi.

“Jika tidak, maka akan diberikan pemberatan sanksi baik berupa pembekuan persetujuan lingkungan maupun pengenaan sanksi pidana,” tegas Menteri Hanif. Sanksi pidana yang dimaksud mengacu pada Pasal 114 UU tersebut, yang ancaman hukumannya bisa mencapai satu tahun penjara.

Menteri Hanif menegaskan bahwa penegakan hukum ini akan berlaku untuk semua pihak tanpa pandang bulu. Proses ini akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota.

Pengawasan Akan Diperluas ke Seluruh Indonesia

Langkah penegakan hukum ini tidak hanya akan berfokus pada Bali. KLH berkomitmen untuk mengaktifkan UU No 18 Tahun 2008 secara menyeluruh di semua daerah terhadap pihak-pihak yang dinilai lalai dalam tata kelola sampah.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung, pemerintah sepakat untuk mengoperasionalkan pelaksanaan undang-undang ini secara komprehensif, termasuk aspek pidana. “Mulai hari ini, pemerintah akan mengawasi langsung penanganan pengelolaan sampah di seluruh kabupaten dan kota tanpa terkecuali,” pungkas Menteri Hanif.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Indonesia, mendorong tanggung jawab produsen dan pelaku usaha, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk keberlanjutan pariwisata dan kualitas hidup masyarakat.

Back To Top