MKMK Putuskan Arsul Sani Tidak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral

MKMK Putuskan Arsul Sani Tidak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral

Liga335 — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti melakukan pemalsuan terhadap ijazah pendidikan doktoralnya. Keputusan ini menepis berbagai tudingan yang sebelumnya beredar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 11 Desember 2025, setelah melalui proses rapat klarifikasi pada 20 Oktober 2025. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa hakim terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, khususnya prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama.

Pertimbangan Hukum dan Batasan Wewenang MKMK

Sekretaris MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan pertimbangan hukum di balik putusan ini. Dia menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kapasitas untuk menilai dan memutuskan keabsahan serta keaslian sebuah ijazah doktoral secara formal.

Meski demikian, Ridwan mengakui bahwa keabsahan ijazah merupakan salah satu unsur yang turut dipertimbangkan dalam menilai apakah seorang hakim melanggar Sapta Karsa Hutama. Oleh karena itu, pemeriksaan yang dilakukan MKMK bukanlah pemeriksaan untuk mengukur unsur-unsur delik pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“MKMK dapat ‘meminjam’ ukuran unsur-unsur delik pemalsuan dokumen dalam hukum pidana untuk menentukan apakah perbuatan hakim terduga dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang melanggar etik,” ujar Ridwan.

Fakta dan Temuan yang Mendukung Putusan

Dalam proses pemeriksaannya, MKMK meminta Arsul Sani untuk menunjukkan dokumen ijazahnya di hadapan majelis dalam sidang pada Rabu, 12 November 2025. Arsul memenuhi permintaan tersebut dengan membawa dan memperlihatkan dokumen yang diminta.

MKMK menyatakan bahwa lembaga ini tidak memiliki sumber daya dan kapabilitas teknis untuk menilai keaslian suatu dokumen. Namun, niat dan sikap kooperatif hakim terduga yang mengizinkan pihak lain untuk melihat dan mencermati dokumen ijazahnya dinilai sebagai isyarat yang positif oleh majelis.

Sikap Terbuka dan Keterangan Tambahan

MKMK juga menyoroti sikap terbuka yang ditunjukkan Arsul Sani kepada publik melalui konferensi pers pada Senin, 17 November 2025. Pada kesempatan itu, Arsul menjabarkan kronologi kuliah doktoralnya serta kembali memperlihatkan ijazahnya di hadapan awak media.

Fakta lain yang dipertimbangkan adalah kehadiran Arsul dalam upacara wisuda yang diselenggarakan oleh kampusnya, Collegium Humanum Warsaw Management University, di Warsawa, Polandia, pada Maret 2023.

“Dari perspektif dokumen ijazah sebagai objek persoalannya, Majelis Kehormatan tidak menemukan adanya pemalsuan dokumen berupa ijazah pendidikan doktoral yang dilakukan oleh hakim terduga, maupun tindakan menggunakan dokumen palsu seolah-olah asli untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai hakim konstitusi,” jelas Ridwan Mansyur.

Proses Pendidikan yang Diakui

Anggota MKMK Yuliandri menambahkan bahwa majelis menemukan fakta selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya. Terdapat pula bukti korespondensi bimbingan melalui email antara Arsul dan pembimbing akademisnya.

“Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk meragukan proses penelitian yang dilakukan oleh hakim terduga dalam rangka memenuhi syarat kelulusan untuk meraih gelar doktor telah dilakukannya secara patut dan layak,” tutur Yuliandri.

Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan tersebut, MKMK akhirnya menyimpulkan bahwa dalam konteks penegakan Sapta Karsa Hutama, Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang melanggar etik terkait dengan pemalsuan dokumen ijazah doktoral sebagai salah satu syarat menjadi hakim konstitusi.

Back To Top