Usai sidang di PN Jakpus, mahasiswa terdakwa penganiayaan minta maaf

Jakarta – Arya Erdhafin, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap juniornya, menyampaikan permohonan maaf usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Melalui surat pernyataan ini, saya dengan tulus meminta maaf kepada Abi, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi yang merupakan adik tingkat saya, atas tindakan penganiayaan yang telah saya lakukan,” ujar Arya di Jakarta, Rabu (10/12).

Arya mengakui bahwa dirinya benar melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AFS alias A, yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus dirawat di Rumah Sakit Islam.

“Peristiwa itu terjadi di tempat kos saya, di kawasan Cempaka Putih Timur 7, Jakarta Pusat. Akibat tindakan saya, Abi sampai tidak sadarkan diri dan harus dibawa ke UGD RS Islam Cempaka Putih,” katanya.

Terdakwa yang telah menjalani penahanan oleh jaksa sejak 29 Oktober 2025 itu menyatakan bahwa tindakannya dilakukan karena ia terbawa emosi. Ia mengaku gelap mata setelah merasa hubungan asmara dengan kekasihnya rusak akibat keberadaan korban.

“Saat itu saya berpikir buruk dan melampiaskannya kepada Abi. Saya memukul wajahnya berkali-kali, menendang bagian kepala dan kemaluan hingga membuatnya pingsan,” ungkapnya.

Arya juga mengakui bahwa ia membuat laporan palsu ke polisi dengan mengklaim dirinya turut dianiaya oleh korban. Ia bahkan melukai dirinya sendiri untuk melengkapi visum sebagai barang bukti, padahal korban sama sekali tidak melakukan perlawanan.

Selain meminta maaf kepada korban, Arya turut menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Universitas Yarsi atas tindakan perundungan yang ia lakukan dan menyatakan kesiapannya menerima sanksi.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan ini dan berjanji tidak akan mengulanginya. Jika suatu hari saya kembali melakukan hal serupa, saya siap menerima hukuman. Saya sangat menyesal,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhamad Ridho Hakiki, mengatakan bahwa sejak awal pihaknya sudah mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan polisi yang dibuat terdakwa.

“Korban sejak awal menegaskan bahwa ia tidak melakukan perlawanan saat dianiaya,” kata Ridho.

Ia juga memastikan bahwa luka-luka pada tubuh terdakwa memang hasil rekayasa, sesuai pengakuan Arya dalam persidangan. Hal tersebut juga diperkuat oleh temuan dalam visum dan proses penerimaan laporan polisi.

“Terdapat banyak ketidaksesuaian antara berita acara perkara, keterangan saksi, dan kondisi faktual yang terjadi,” ujarnya.

Editor : TVTOGEL
Sumber : pocconference.com

Back To Top