TANJUNG BALAI – Keseriusan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai dalam memberantas praktik perjudian kembali dibuktikan. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan togel online berhasil ditangkap pada Kamis (20/11) sore.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan operasi penangkapan tersebut. Kedua pelaku masing-masing bernama Riki Andi Ilham Sitorus alias Wak Uteh (47) dan Juliadi Lubis alias Juli (47).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian di sebuah kedai kopi di Jalan Sipori-pori, Kecamatan Teluk Nibung. Menindaklanjuti hal itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung dikerahkan ke lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.
Di tempat kejadian, petugas mendapati Wak Uteh sedang mencatat nomor taruhan togel dan langsung mengamankannya.
Dalam pemeriksaan awal, Wak Uteh mengakui perannya sebagai penulis yang menerima titipan angka dari para pemain untuk kemudian diserahkan kepada bandar, jelas AKP Jihad.
Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan penyelidikan berdasarkan keterangan yang diberikan Wak Uteh. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap bandar bernama Juliadi alias Juli di area parkir Rumah Sakit Umum Kota Tanjung Balai.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa modus operandi mereka adalah Wak Uteh mengirimkan daftar nomor pesanan lewat SMS kepada Juli, yang kemudian memasukkannya ke agen togel online menggunakan ponsel miliknya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, antara lain uang tunai Rp 804.000, tiga unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi, buku catatan serta potongan kertas berisi angka taruhan, dan akun judi online yang masih aktif.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lanjutan. Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Editor : Tvtogel
Sumber : pocconference.com
