JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan negara berkewajiban membayar utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Dia menyatakan kontrak proyek itu dijalankan sesuai aturan undang-undang.
“Pemerintah, dengan skema apa pun, memang harus membayar biaya proyek Whoosh dengan Cina. Sebab kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU,” tulis Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, Sabtu (15/11/2025).
Akan tetapi, dia mengingatkan dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut tetap harus diselidiki. Sebab meski kewajiban pembayaran utang Whoosh diselesaikan, bukan berarti dugaan korupsi dalam proyek tersebut dihilangkan.
“Tetapi dugaan korupsinya harus tetap diselidiki. Memenuhi kewajiban bayar bukan berarti menghapus korupsinya. Bagus juga, KPK ternyata tetap bergerak,” tuturnya.
Setelah adanya kepastian utang Whoosh akan ditangani langsung Presiden Prabowo Subianto, Mahfud meminta agar Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tak pusing lagi memikirkan polemik ini. Purbaya diharapakan fokus memberantas dugaan korupsi di sektor perpajakan.
“Untuk Pak Menkeu Purbaya. Karena urusan Whoosh sudah diambil alih oleh Presiden dan dugaan korupsinya tetap harus dilanjutkan oleh KPK, maka, sebagai Menkeu dia harus lanjutkan membersihkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari korupsi dan semua tikus yang bersembunyi di sana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyelidikan dugaan korupsi Whoosh berkaitan dengan pembebasan lahan. Menurutnya, ada oknum yang menjual tanah milik negara ke negara.
“Yang kita dalami dalam penyelidikan itu ada oknum-oknum di mana dia yang bersangkutan itu yang seharusnya milik negara, tapi dijual lagi ke negara,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (10/11/2025)
Menurut Asep oknum-oknum itu menjual lahan yang memang milik negara dengan harga tidak wajar. Oleh karenanya, KPK tengah mempelajari adanya kerugian negara terkait hal ini.
“Kerugian dari sisi pembebasan lahan inilah yang kita kejar dan kita akan kembalikan kepada negara,” kata Asep.
Kendati demikian, KPK tidak menjelaskan lebih jauh terkait perkara ini. Yang jelas, kata Asep, KPK akan memperkarakan kasus ini apabila biaya pembayaran pembebasan lahan untuk proyek kereta cepat itu tidak wajar.
“Ya mereka tetap saja, misalkan kalau itu milik pribadi, dan seharusnya mendapat pembayaran, ya tentunya pembayaran yang wajar. Kita juga kalau pembayarannya wajar, tidak akan kita perkarakan,” kata Asep.
editor : Delapantoto
sumber : pocconference.com
