PTTOGEL — Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Nilainya ditetapkan sebesar Rp2.317.601, yang menunjukkan kenaikan dari UMP tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp2,19 juta.
Pengumuman resmi ini disampaikan di Gedung Pakuan, Bandung, pada Rabu, 24 Desember 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.Detail Penetapan dan Masa Berlaku
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyatakan bahwa besaran UMP Jabar 2026 tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026.
Keputusan gubernur ini sendiri telah berlaku sejak tanggal penetapannya, yaitu 23 Desember 2025.Ketentuan untuk Kabupaten dan Kota
Keputusan tersebut juga memuat ketentuan penting bagi kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat. Ditegaskan bahwa jika suatu kabupaten atau kota tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026, maka wilayah tersebut wajib mengacu pada besaran UMP Provinsi Jawa Barat yang baru.
Hal ini menjadi pedoman untuk memastikan adanya standar upah minimum yang seragam dan melindungi pekerja di seluruh wilayah provinsi.
