Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah perubahan status penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menjalani tahanan rumah, kini akan kembali ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih milik KPK.
Proses Pengalihan Status Penahanan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pengalihan jenis penahanan tersebut dilaksanakan pada Senin, 23 Maret 2026. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang sedang berjalan dalam penyidikan perkara.
Pemeriksaan Kesehatan sebagai Tahap Awal
Sebelum memasuki Rutan Merah Putih, Yaqut Cholil Qoumas terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan. Saat ini, proses pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I. R. Said Sukanto, Jakarta Timur. Hasil dari tes kesehatan ini akan menjadi pertimbangan dalam proses selanjutnya.
Dampak terhadap Proses Penyidikan
KPK menegaskan bahwa perubahan status penahanan ini tidak akan mengganggu atau memperlambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Institusi ini memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan progresif sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari kelanjutan proses ini adalah untuk melengkapi berkas penyidikan secara menyeluruh, sebelum kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum.
