KPK Ungkap Modus Pemerasan RPTKA di Kemenaker Rp53,7 Miliar

KPK Ungkap Modus Pemerasan RPTKA di Kemenaker Rp53,7 Miliar

angkaraja — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap jaringan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus yang telah berlangsung dalam kurun waktu panjang ini diduga telah merugikan banyak pihak dan mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah.

Delapan Tersangka dan Modus Operandi

Pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan identitas delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Berdasarkan penyidikan, para tersangka diduga telah melakukan pemerasan terhadap pengurus RPTKA dalam periode 2019 hingga 2024, atau sepanjang era kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari aksi ini mencapai sekitar Rp53,7 miliar.

Mengapa RPTKA Menjadi Sasaran?

RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan sebelum memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Penerbitan izin kerja dan izin tinggal bagi TKA sangat bergantung pada dokumen ini. Keterlambatan penerbitan RPTKA dapat mengakibatkan denda administratif yang signifikan bagi perusahaan, yaitu sekitar Rp1 juta per hari untuk setiap tenaga kerja asing yang terdampak. Kerentanan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk memeras.

Diduga Berlangsung Tiga Periode Kementerian

Menurut KPK, akar masalah ini tidak hanya terjadi pada era Ida Fauziyah. Dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini telah berlangsung sejak periode kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada 2009–2014. Praktik serupa diduga berlanjut pada era penerusnya, Hanif Dhakiri (2014–2019), dan kemudian pada era Ida Fauziyah (2019–2024).

Penambahan Tersangka Baru: Eks Sekjen Kemenaker

Pengembangan penyidikan membuahkan hasil dengan ditetapkannya tersangka baru. Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka, yaitu Hery Sudarmanto, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Menteri Hanif Dhakiri.

Penyelidikan lebih lanjut pada 15 Januari 2026 mengungkap dugaan kuat bahwa Hery Sudarmanto menerima uang hasil pemerasan tersebut. Penerimaan uang diduga telah berlangsung dalam waktu yang lama, sejak ia menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2010, hingga masa pensiunnya sebagai ASN pada 2025. Total nilai yang diduga diterima mencapai Rp12 miliar.

Pengungkapan berlapis ini menunjukkan komitmen KPK untuk menelusuri dan menuntaskan kasus korupsi yang sistemik, meski telah melintasi beberapa periode kepemimpinan di kementerian terkait.

Back To Top