Cvtogel — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman. Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah biro travel yang berstatus sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pemberian uang ini dikaitkan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023-2024.
Penerimaan Diduga Bersifat Pribadi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami besaran nominal yang diduga diterima. “Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Budi juga menegaskan bahwa sejauh ini, penerimaan dana tersebut diduga hanya untuk kepentingan Aizzudin secara individu. “Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan,” jelasnya.
Bantahan dari Terduga Penerima
Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman telah membantah keras keterlibatannya dalam aliran dana kasus ini. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, ia menyatakan tidak menerima uang apapun. “Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai pemeriksaan terkait aliran dana ke PBNU, Aizzudin kembali menyangkal dan mengarahkan pertanyaan lebih lanjut kepada pihak KPK.
Latar Belakang dan Perkembangan Kasus
Kasus ini mulai diselidiki KPK secara resmi pada Agustus 2025. KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.
Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejanggalan dalam Pembagian Kuota
Selain proses hukum oleh KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan hak dan kepercayaan masyarakat.
