Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa status hukum terhadap empat prajurit TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, belum ditetapkan. Keempat personel tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
“Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY sedang berjalan,” jelas Aulia melalui pesan singkat, Selasa (24/3/2026).
Keempat anggota TNI yang telah diamankan tersebut adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Aulia meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hingga seluruh proses penyidikan oleh Puspom TNI selesai dilaksanakan. Kasus yang terjadi pada 12 Maret 2026 ini masih dalam tahap pengungkapan fakta.
Komisi I DPR Kerahkan Tim Pengawas Intelijen
Menanggapi kasus ini, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa lembaganya memiliki Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang berwenang mendalami dugaan keterlibatan aparat intelijen. Pembentukan tim ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Mekanisme Pengawasan Internal dan Eksternal
Timwas Intelijen Komisi I DPR terdiri dari perwakilan setiap fraksi dan telah disumpah dalam Rapat Paripurna. Tim ini memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai perundang-undangan. Mekanisme pengawasan intelijen, sebagaimana diatur dalam UU, meliputi pengawasan internal oleh pimpinan lembaga dan pengawasan eksternal oleh komisi di DPR.
“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” pungkas Hasanuddin.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya ditangani secara internal militer oleh Puspom TNI, tetapi juga mendapatkan pengawasan eksternal dari lembaga perwakilan rakyat, mengingat implikasinya terhadap institusi intelijen negara.
