Sebuah insiden dugaan pelecehan seksual di dalam rangkaian KRL Commuter Line rute Jakarta Kota–Nambo menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Tindakan Tegas dari Operator
Menanggapi kejadian tersebut, KAI Commuter sebagai operator telah mengambil langkah-langkah konkret. Perusahaan memastikan bahwa terduga pelaku telah diamankan, dilaporkan kepada pihak kepolisian, dan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pengguna layanan Commuter Line.
“Kami akan mem-blacklist pelaku sehingga tidak dapat menggunakan Commuter Line lagi,” tegas Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (16/3/2026).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan penjelasan Leza, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.01 WIB di dalam perjalanan Commuter Line nomor 1530. Korban diketahui naik dari Stasiun Tebet dengan tujuan Stasiun Cibinong. Sementara itu, terduga pelaku masuk ke kereta dari Stasiun Tanjungbarat.
“Terduga pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual di dalam Commuter Line,” ujar Leza.
Respons Cepat Petugas dan Penumpang
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, petugas yang berada di dalam kereta segera bergerak dengan berkoordinasi bersama petugas di stasiun. Berkat laporan dari korban dan bantuan aktif dari pengguna lain, terduga pelaku berhasil diamankan dan diturunkan di Stasiun Universitas Indonesia.
“Dan diturunkan di Stasiun Universitas Indonesia oleh petugas dalam kereta berkat laporan dan bantuan pengguna lain,” papar Leza lebih lanjut.
