Eks Menag Yaqut Ditahan KPK dalam Perkara Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK dalam Perkara Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji, yang dilakukan pada Kamis (12/3).

Proses penahanan dilaksanakan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan baru berakhir selepas waktu magrib di Jakarta. Terlihat mantan menteri tersebut turun dari lantai 2 gedung KPK pada pukul 18.45 WIB dengan kedua tangan diborgol.

Yaqut kemudian keluar dari gedung dan memasuki mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK. Dalam kondisi tangan tetap terborgol, ia terlihat membawa sebuah map bermotif batik. Keberangkatannya disaksikan oleh ratusan pendukungnya dari kelompok Banser yang telah berkumpul di lokasi dengan menggunakan mobil komando.

Latar Belakang Penahanan Usai Praperadilan

Langkah penahanan ini ditempuh setelah upaya hukum yang diajukan oleh Yaqut melalui gugatan praperadilan dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kekalahan dalam proses praperadilan ini membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum secara penuh.

Penyidikan Akan Dipercepat Menuju Persidangan

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa dengan ditahannya Yaqut, proses penyidikan akan segera dipersiapkan untuk diselesaikan hingga tahap pengadilan. Penolakan praperadilan menjadi dasar hukum yang kuat bagi lembaga antirasuah untuk mempercepat penyidikan.

“Tentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang kami lebih fokus lagi untuk menyelesaikan perkara kuota haji ini, khususnya dalam proses penyidikan, sehingga bisa segera disidangkan,” jelas Asep Guntur kepada para awak media di Jakarta.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawanya ke meja hijau dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kasus korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik mengingat sensitivitas dan besarnya dampaknya terhadap masyarakat.

Back To Top