BRIN Soroti Potensi Konflik Kepentingan dalam Pengakuan Masyarakat Adat

BRIN Soroti Potensi Konflik Kepentingan dalam Pengakuan Masyarakat Adat

pocconference — Sebuah laporan penelitian mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen administratif penguasaan tanah, seperti Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), banyak muncul pada periode yang bertepatan dengan adanya tuntutan ganti rugi terhadap perusahaan pertambangan. Hal ini mengindikasikan bahwa SKPT berpotensi berfungsi sebagai instrumen dalam negosiasi ekonomi kontemporer, bukan semata-mata sebagai bukti penguasaan adat yang otentik.

Potensi Konflik Kepentingan dalam Penerbitan Dokumen

Penelitian ini juga menemukan adanya potensi konflik kepentingan dalam proses penerbitan dokumen-dokumen tersebut. Banyak SKPT diketahui ditandatangani oleh aktor-aktor yang sama dengan pihak yang memimpin proses advokasi klaim masyarakat adat. Situasi ini dinilai dapat mereduksi fungsi dokumen negara menjadi sekadar alat pendukung tuntutan finansial, sehingga mengaburkan tujuan pengakuan hukum yang sebenarnya.

Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah

Melalui temuan tersebut, pemerintah daerah diingatkan untuk tetap berpegang pada syarat konstitusional dan administratif yang ketat dalam memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Pemberian pengakuan berdasarkan instrumen yang tidak sah secara hukum, seperti Peraturan Desa (Perdes) dan SKPT yang diterbitkan sepihak, berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan memicu konflik horizontal di tingkat masyarakat.

Pengakuan yang dipaksakan tanpa didukung oleh bukti empiris yang kuat juga berpotensi mencederai integritas perjuangan masyarakat adat yang asli di wilayah lain. Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum mutlak diperlukan untuk menjaga keadilan dan ketertiban.

Menjamin Hak Masyarakat Lokal Tanpa Pemaksaan Kategori Hukum

Laporan ini menggarisbawahi bahwa meskipun secara administratif status sebagai Masyarakat Hukum Adat mungkin tidak terpenuhi, hak-hak warga sebagai masyarakat lokal harus tetap dijamin oleh negara. Akses terhadap ruang hidup dan jaminan kesejahteraan harus diberikan melalui mekanisme keadilan distribusi yang adil.

Namun, jaminan tersebut harus diberikan tanpa memaksakan kategori hukum “masyarakat adat” jika secara fakta sejarah dan administratif tidak dapat dibuktikan. Pendekatan ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat sekaligus menjaga konsistensi dan kepastian dalam penegakan hukum.

Back To Top