UMP Banten 2026 Resmi Naik 6,74 Persen
RESULT TOTO MACAU — Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar 6,74 persen. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 dan 702 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Dengan kenaikan ini, besaran UMP Banten bergerak dari Rp2.905.119,90 pada tahun 2025 menjadi Rp3.100.881,40 di tahun 2026. Kenaikan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 mendatang.
Penetapan Juga Meliputi Upah Minimum Sektoral
Selain UMP, Gubernur Banten Andra Soni juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026. Kebijakan ini mencakup lima kategori usaha yang terbagi dalam 95 kelompok berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Besaran kenaikan UMSP dikelompokkan menjadi tiga kategori. Pengelompokan ini mempertimbangkan karakteristik sektor, kemampuan usaha, serta tingkat risiko pekerjaan di masing-masing bidang.
Upaya Jaga Daya Beli dan Iklim Usaha
Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa penetapan upah minimum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah. Tujuannya adalah melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif di Provinsi Banten.
“Proses pembahasan kenaikan upah ini melibatkan banyak pemangku kepentingan. Mulai dari dewan pengupahan, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga akademisi,” ujar Andra Soni dalam pernyataannya.
Pemprov Banten berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait penerapan kebijakan upah ini. Pemerintah juga akan menindaklanjuti setiap pengaduan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rincian Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten 2026
Berikut adalah rincian lengkap kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Banten untuk tahun 2026:
Kabupaten Pandeglang
UMK ditetapkan sebesar Rp3.360.078,06. Angka ini mengalami kenaikan 4,79 persen atau bertambah Rp153.437,74 dari UMK 2025 sebesar Rp3.206.640,32.
Kabupaten Lebak
UMK ditetapkan sebesar Rp3.330.010,62, naik 4,97 persen dari Rp3.172.384,39. Kenaikan nominalnya adalah Rp157.626,23.
Kabupaten Tangerang
UMK ditetapkan sebesar Rp5.210.377,00. Besaran ini mengalami kenaikan 6,31 persen atau bertambah Rp309.260,00 dari angka sebelumnya Rp4.901.117,00.
Kabupaten Serang
UMK ditetapkan sebesar Rp5.178.521,19. Terjadi kenaikan sebesar 6,61 persen atau Rp321.168,18 dari UMK 2025 sebesar Rp4.857.353,01.
Kota Tangerang
UMK ditetapkan sebesar Rp5.399.405,69. Angka ini naik 6,50 persen atau bertambah Rp329.697,33 dari sebelumnya Rp5.069.708,36.
Kota Cilegon
UMK ditetapkan sebesar Rp5.469.922,59. Terjadi kenaikan sebesar 6,67 persen dari UMK 2025 yang sebesar Rp5.128.084,48.
Kota Serang
UMK ditetapkan sebesar Rp4.665.927,94. Besaran ini naik 5,61 persen atau meningkat Rp247.666,81 dari angka sebelumnya Rp4.418.261,13.
Kota Tangerang Selatan
UMK ditetapkan sebesar Rp5.247.870,00. Angka ini mengalami kenaikan 5,50 persen atau bertambah Rp273.477,58 dari UMK 2025 sebesar Rp4.974.392,42.
