liga335 — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Sidang yang rencananya digelar Selasa (16/12/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan terpaksa tertunda karena kondisi kesehatan Nadiem yang belum pulih dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Keputusan Sidang Menunggu Laporan
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menyatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan jadwal sidang setelah mendengarkan laporan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa. “Nanti Majelis Hakim akan bersikap setelah mendengarkan laporan dari Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa pada saat sidang dibuka,” jelas Firman.
Meski jadwal sidang untuk Nadiem dan terdakwa lainnya telah diatur, pelaksanaannya tetap bergantung pada keputusan majelis hakim. “Kita belum tahu karena kita menunggu dari penuntut umum dan penasihat hukumnya nanti seperti apa,” tambahnya.
Status Penangguhan Penahanan di Rumah Sakit
Nadiem Makarim kembali mendapatkan penangguhan penahanan (bantaran) di rumah sakit sejak Senin (8/12/2025) malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penangguhan ini diberikan karena alasan kesehatan. “Yang bersangkutan dibantar di rumah sakit karena sakit dan perlu perawatan,” ujar Anang.
Meski sedang dirawat, Anang memastikan bahwa Nadiem tetap dalam pengawasan petugas Kejaksaan Agung. Meski demikian, jenis penyakit yang diderita Nadiem tidak diungkap secara detail. Pada September 2025 lalu, Nadiem juga sempat dibantarkan untuk menjalani operasi fistula perianal, seperti yang diungkapkan oleh mertuanya, Sania Makki.
Latar Belakang Kasus dan Terdakwa Lainnya
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Sidang ini akan menjadi babak persidangan pertamanya setelah upaya praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus yang sama, tiga orang lain juga akan disidang, yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief; mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih yang juga pernah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran; serta mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah yang juga pernah bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Persidangan akan mengungkap lebih dalam dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan tersebut.
